|
Peristiwa ini bisa jadi pelajaran buat semua orang yang hobi donwnload atau mengunduh lagu sembarangan di internet. Seperti dilansir Informationweek, Senin (3/8/2009), seorang mahasiswa Boston University harus berhadapan dengan hukum gara-gara mengunduh 30 file lagu dan membagi-bagikan lagu tersebut melalui komputer di kampus dan rumahnya.
Tindakan mahasiswa bernama Joel Tenenbaum itu tak dapat diterima oleh Universal Music Group, Warner Music Group dan Sony selaku pemilik sah lagu-lagu tersebut. Alhasil, Joel Tenenbaum diganjar denda USD 675 ribu atau setara dengan Rp 6,7 miliar rupiah oleh pengadilan.
Pengadilan Amerika Serikat memang menyatakan bahwa perusahaan rekaman berhak mendapatkan nilai denda USD 750 hingga USD 30 ribu per lagu dari mereka yang terbukti melakukan download secara ilegal. Bahkan denda itu bisa meningkat hingga USD 150 ribu. Untuk kasus Tenenbaum, pengadilan mengganjar USD22.500 per lagu, sehingga Joel Tenenbaum diganjar denda USD 675 ribu.
Kepada Daily News.Com, Tenenbaum, pemuda berusia 25 tahun yang kuliah di program doktoral jurusan Fisika Universitas Boston tersebut mengaku kecewa, “Saya kecewa, tapi syukurlah nilainya tidak mencapai jutaan.” ujarnya singkat.
Dalam kesaksian pengadilan, Tenenbaum juga mengakui bahwa dirinya mengunduh lebih dari 800 lagu dari tahun 1997 sampai tahun 2007 di komputer rumahnya di Rhode Island dan di universitasnya di Maryland.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33529
Untuk melihat Artikel Amerika / Technology lainnya, Klik disini
Klik disini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar